|
TUNANETRA, PERTUNI, PROBLEMA DAN SOLUSI
Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) merupakan organisasi kemasyarakatan Tunanetra yang bertujuan untuk mewujudkan keadaan kondusif bagi tunanetra dalam menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif, tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Lebih dari itu, PERTUNI memiliki fungsi untuk mewadahi aspirasi, mengembangkan potensi serta menyalurkan kreasi para anggotanya.
Kepengurusan PERTUNI berjenjang dari tingkat Nasional/Pusat yang disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP), tingkat Daerah/Propinsi disebut Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan tingkat Kabupaten/Kota/Cabang disebut Dewan Pengurus Cabang (DPC). PERTUNI kini telah memiliki 30 DPD dan 130 DPC diseluruh Indonesia, dengan jumlah anggota hampir mencapai 18.000 orang, yang mewakilio sekitar 2,5 juta jiwa penduduk tunanetra diseluruh indonesia.
Besarnya jumlah tersebut di satu sisi merupakan beban dan tantangan tersendiri bagi PERTUNI dalam mengakomodir kepentingan anggota khususnya dan kaum Tunanetra umumnya, sedang di sisi lain Tunanetra merupakan potensi yang dapat dikembangkan sesuai kemampuan yang dimiliki.
Program kerja dan kegiatan PERTUNI secara garis besar meliputi:
- Peningkatan Kesejahteraan Sosial
- Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan
- Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
- Perluasan Kesempatan Kerja
- Peningkatan Pendidikan
- Pembinaan Mental Spiritual
- Peningkatan Kualitas Kesehatan
- Pengembangan Akses Teknologi Informasi
- Pengembangan Potensi Seni dan Olah Raga serta Hukum dan Advokasi.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
- Penanganan terhadap permasalahan penyandang disabilitas selalu berorientasi kepada masalah sosial yang didasarkan atas rasa belas kasihan, dan hanya dibebankan kepada departemen sosial semata.
- Besarnya anggota dengan berbagai permasalahan dan latar belakang yang komplek.
- Kondisi Tunanetra yang rentan dengan permasalahan kemiskinan, kesejahteraan dan kesehatan.
- Kurangnya kepedulian dan partisipasi masyarakat terhadap keberadaan dan perjuangan Tunanetra umumnya dan PERTUNI khususnya.
- Belum dimilikinya kantor Sekretariat sebagai pusat kegiatan organisasi yang permanent dan re-presentatif untuk menjalankan roda organisasi PERTUNI
- Belum tersedianya pendanaan yang memadai untuk kepentingan operasional organisasi
SOLUSI YANG DIHARAPKAN
-
Peranan Pemerintah dalam penanganan masalah penyandang disabilitas, agar tidak dibebankan kepada satu depertemen/dinas tertentu, melainkan secara kompehensif dan koordinatif dengan melibatkan seluruh sektor terkait, yang hendaknya berorientasi pada program pemberdayaan
-
Terbukanya kesempatan kerja yang luas bagi Tunanetra sesuai potensi dan kompetensinya, setidaknya terpenuhi quota 1% tenaga kerja penyandang disabilitas baik dilingkungan instansi Pemerintah maupun perusahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, serta PP No.43 tahun 1998 Tentang Usaha Peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
-
Diterbitkannya Peraturan Daerah khusus tentang penyandang cacat dengan melibatkan kalangan tunanetra dalam penyusunannya
-
Adanya kesadaran, kepedulian dan tanggungjawab sosial kalangan usaha, untuk mendukung kegiatan dan program kerja PERTUNI melalui dana CSR, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
-
Penyediaan fasilitas gedung sekretariat sebagai pusat aktivitas adminitrasi perkantoran.
-
Tersedianya layanan kesehatan bagi Tunanetra melalui fasilitas kartu kesehatan, seperti ASKESKIN dan semacamnya.
-
Tersedianya alokasi anggaran dari berbagai sektor, guna pelaksanaan program kerja dan kegiatan PERTUNI.
-
Adanya fasilitas kemudahan bagi Tunanetra dalam hal kepemilikan rumah.
-
Adanya gerakan sosialisasi guna menumbuhkan kepedulian, pengertian, pemahaman, serta persepsi dan sikap positif masyarakat terhadap Tunanetra, menyangkut keberadaan dan permasalahanya, dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan Negara. Jakarta, 20 Mei 2009
|