KETUA DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR: 01/ KEP/ KD/ JAK/ II/ 2006 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA MASA BAKTI 2006- 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Daerah PERTUNI Propinsi DKI Jakarta
MENIMBANG:
Bahwa Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) merupakan Organisasi kemasyarakatan Tunanetra tingkat nasional yang fertikal dan berjenjang, dari tingkat pusat, Daerah/ Propinsi hingga cabang / kota
Bahwa DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta merupakan unit Organisasi di wilayah Propinsi DKI Jakarta, sebagai pelaksana kegiatan dan program kerja PERTUNI, dalam ikhtiar mewujudkan fungsi dan tujuan Organisasi.
Bahwa untuk menjalankan roda Organisasi sebagaimana fungsi dan tujuannya tersebut , perlu di bentuk struktur / susunan kepengurusan yang solid dan efektif ,sesuai dengan bidang , kemampuan, dan kebutuhan.
MENGINGAT:
Undang-undang nomor 8 tahun 1985, tentang Organisasi kemasyarakatan.
Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang cacat.
Pasal 11 Angggaran Dasar Ketetapan MUNAS VI PERTUNI tahun 2004
Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan MUNAS VI PERTUNI TAHUN 2004
SK Ketua Umum PERTUNI Nomor 34/KEP/KU/M-VI 2006 tentang Pengukuhan Ketua PERTUNI DAERAH DKI Jakarta Masa Bakti 2006-2011.
Keputusan MUSDA IV PERTUNI DKI Jakarta Nomor 06/ MUSDA / IV/ 01-2006 Tentang pengangkatan Sdr.BAYU IWAN JULIANTO sebagai Ketua PERTUNI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2006-2011.
MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil Keputusan MUSDA IV PERTUNI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2006
Aturan-aturan lain yang berlaku
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
Susunan Kepengurusan DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta, Masa Bakti 2006-2011
Lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Keputusan ini .
Keputusan ini berlaku sejak tangggal di tetapkan, dan akan di lakukan perubahan / penyempurnaan jika diperlukan di kemudian hari.
KETUA DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR: 01/ KEP/ KD/ JAK/ II/ 2006 TENTANG PENETAPAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DPD PERTUNI PROPINSI DKI JAKARTA MASA BAKTI 2006- 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Ketua Daerah PERTUNI Propinsi DKI Jakarta
MENIMBANG:
Bahwa Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) merupakan Organisasi kemasyarakatan Tunanetra tingkat nasional yang fertikal dan berjenjang, dari tingkat pusat, Daerah/ Propinsi hingga cabang / kota
Bahwa DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta merupakan unit Organisasi di wilayah Propinsi DKI Jakarta, sebagai pelaksana kegiatan dan program kerja PERTUNI, dalam ikhtiar mewujudkan fungsi dan tujuan Organisasi.
Bahwa untuk menjalankan roda Organisasi sebagaimana fungsi dan tujuannya tersebut , perlu di bentuk struktur / susunan kepengurusan yang solid dan efektif ,sesuai dengan bidang , kemampuan, dan kebutuhan.
MENGINGAT:
Undang-undang nomor 8 tahun 1985, tentang Organisasi kemasyarakatan.
Undang-undang RI Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang cacat.
Pasal 11 Angggaran Dasar Ketetapan MUNAS VI PERTUNI tahun 2004
Pasal 20 Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan MUNAS VI PERTUNI TAHUN 2004
SK Ketua Umum PERTUNI Nomor 34/KEP/KU/M-VI 2006 tentang Pengukuhan Ketua PERTUNI DAERAH DKI Jakarta Masa Bakti 2006-2011.
Keputusan MUSDA IV PERTUNI DKI Jakarta Nomor 06/ MUSDA / IV/ 01-2006 Tentang pengangkatan Sdr.BAYU IWAN JULIANTO sebagai Ketua PERTUNI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2006-2011.
MEMPERHATIKAN:
Hasil-hasil Keputusan MUSDA IV PERTUNI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2006
Aturan-aturan lain yang berlaku
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
Susunan Kepengurusan DPD PERTUNI Propinsi DKI Jakarta, Masa Bakti 2006-2011
Lampiran Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Surat Keputusan ini .
Keputusan ini berlaku sejak tangggal di tetapkan, dan akan di lakukan perubahan / penyempurnaan jika diperlukan di kemudian hari.
Bahwa sesungguhnya kecerdasan kehidupan, keadilan dan kesejahteraan lahir batin adalah hak setiap manusia. Dan bahwa lemah atau tiadanya penglihatan tidak mengurangi hasrat manusia untuk maju. Oleh karena itu, tanpa mengurangi penghargaan atas jasa, kemauan baik, keikhlasan hati serta jerih payah yang sudah dan akan diberikan oleh saudara-saudara yang awas, kami para tunanetra menyatakan keyakinan bahwa perjuangan demi kehidupan, kesejahteraan dan nasib kaum tunanetra, pada hakekatnya adalah terutama kewajiban dan tanggung jawab orang tunanetra itu sendiri.
Bahwa hanya dengan mentalitas, sikap dan keyakinan demikian itulah, kami para tunanetra akan mampu memperjuangkan kesamaan hak dan partisipasi penuh demi mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.
Bahwa dalam perikehidupan yang demikian itulah kaum tunanetra dapat membina kepribadian yang sehat dan wajar, menjadi manusia mandiri yang berguna bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Dengan demikian kami para tunanetra akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berperan serta dalam perjuangan bangsa untuk mencapai tata kehidupan negara dan masyarakat Pancasila serta kehidupan dunia yang tertib, damai dan berkeadilan sosial.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut di atas, maka perlu dibina persaudaraan dan diperkokoh persatuan/kesatuan diantara para tunanetra serta dihimpun potensi mereka dalam suatu wahana perjuangan berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan seluruh pokok pikiran di atas, maka pada tanggal 26 Januari 1966 di Solo didirikan Organisasi para tunanetra menurut "Memori Pendirian Organisasi Persatuan Tunanetra Indonesia", dengan Anggran Dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Tunanetra Indonesia disingkat "Pertuni" .
Pasal 2
Pertuni berkedudukan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tempat kedudukan kepengurusan sebagai berikut:
Dewan Pengurus Pusat, disingkat "DPP Pertuni", bertempat kedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Dewan Pengurus Daerah Pertuni, disingkat "DPD Pertuni", bertempat kedudukan di ibu kota propinsi.
Dewan Pengurus Cabang Pertuni, disingkat "DPC Pertuni", bertempat kedudukan di wilayah Kota/kabupaten.
Apabila tempat kedudukan DPD Pertuni sebagaimana disebutkan pada ayat 2 di atas, karena sebab tertentu sulit dilaksanakan, maka tempat kedudukan tersebut dapat ditetapkan di kota lain di wilayah propinsi yang bersangkutan dengan surat keputusan Ketua Umum.
Pasal 3
Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 dan akan terus berlangsung untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Pertuni berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Pertuni adalah organisasi kemasyarakatan tunanetra.
Pasal 6
Pertuni bertujuan mewujudkan keadaan yang kondusif bagi orang tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 7
Pertuni berfungsi sebagai wahana:
Penyalur aspirasi kaum tunanetra;
Komunikasi sosial antar anggota dan komunikasi dengan masyarakat, organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
Perlindungan dan pembelaan hak-hak kaum tunanetra;
Pembinaan jasmani dan rohani kaum tunanetra;
Pengembangan pendidikan dan kekaryaan kaum tunanetra;
Peningkatan taraf kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya kaum tunanetra;
Pembimbingan dan pengarahan bagi kaum tunanetra dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Pembangkitan dan penggalangan kepedulian serta pengertian masyarakat luas terhadap kaum tunanetra;
Pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintah, lembaga suasta serta masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Pertuni terdiri dari:
Anggota Biasa yaitu anggota yang tunanetra;
Anggota Mitra bakti yaitu anggota yang awas;
Anggota Kehormatan yaitu tokoh penting dalam negara atau masyarakat yang dinilai telah berjasa besar di bidang ketunanetraan dan bersedia menjadi anggota Pertuni.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
DPP Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
Ketua Umum;
Ketua I;
Ketua II;
Ketua III;
Sekretaris Jenderal;
Bendahara Umum.
Sesuai dengan kebutuhan, DPP Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Bendahara Umum, dan ketua-ketua Departemen.
Pasal 10
Fungsi dan wewenang Ketua Umum meliputi:
Menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat nasional;
Mewakili kepentingan Pertuni Pusat dalam melakukan perbuatan/perhubungan hukum.
Pasal 11
DPD Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus inti, yaitu:
Ketua;
Ketua I ;
Ketua II ;
Sekretaris ;
Bendahara .
Sesuai dengan kebutuhan, DPD Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Biro.
Pasal 12
Fungsi dan wewenang Ketua DPD meliputi:
Menjalankan kepemimpinan dan pengelolaan organisasi ditingkat propinsi;
Mewakili kepentingan Pertuni Daerah dalam melakukan perbuatan/perhubungan hukum.
Pasal 13
DPC Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara.
Sesuai dengan kebutuhan, DPC dapat dilengkapi dengan wakil ketua dan ketua-ketua Seksi.
Pasal 14
Fungsi dan wewenang Ketua DPC meliputi:
Menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat Kota/Kabupaten;
Mewakili kepentingan Pertuni cabang dalam melakukan perbuatan/perhubungan hukum.
Pasal 15
Ketua Umum, Ketua DPD dan Ketua DPC dipilih untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya tetapi tidak lebih dari dua masa jabatan secara berturut-turut.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 16
Dewan Pertimbangan Pusat, disingkat Deperpus, adalah lembaga internal Organisasi tingkat pusat yang mempunyai fungsi penasehat, konsultatif, pengawasan, dan korektif terhadap kinerja DPP.
Deperpus terdiri dari:
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
Tiga orang anggota.
Ketua Deperpus dipilih dan ditetapkan dalam Munas.
Sekretaris dan anggota Deperpus ditetapkan oleh Ketua Deperpus.
Pasal 17
Deperda adalah lembaga internal Organisasi tingkat daerah yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPD.
Deperda terdiri dari:
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
Dua orang anggota.
Ketua Deperda dipilih dan ditetapkan dalam Musda.
Sekretaris dan anggota Deperda ditetapkan oleh Ketua Deperda.
Pasal 18
Depercab adalah lembaga internal Organisasi tingkat cabang yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPC.
Depercab terdiri dari:
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
Dua orang anggota.
Ketua Depercab dipilih dan ditetapkan dalam Muscab.
Sekretaris dan anggota Depercab ditetapkan oleh Ketua Depercab.
BAB VI
LEMBAGA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Munas adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi di tingkat Nasional.
Munas diselenggarakan lima tahun sekali.
Munas beranggotakan sekurang-kurangnya:
Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya;
Para Ketua DPD atau anggota DPD yang mewakilinya;
Para Ketua Deperda atau anggota Deperda yang mewakilinya;
Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya;
DPP;
Deperpus ;
Panitia Pengarah Munas;
Anggota Mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga keseluruhan anggota Munas.
Munas adalah sah apabila dihadiri oleh semua unsur anggota Munas dan lebih dari separuh jumlah anggota Munas sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 pasal ini.
Munas berkewajiban antara lain:
Menerima laporan Ketua Deperpus selama masa baktinya;
Memberi penilaian atas pertanggungjawaban Ketua Umum selama masa baktinya;
Menetapkan Garis Besar Program Pertuni untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua umum untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua Deperpus untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
Setiap keputusan Munas mengikat seluruh batang tubuh Organisasi.
Pasal 20
Munas luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan munas.
Munas luar biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Pusat yang diadakan khusus untuk maksud tersebut, dan didukung oleh lebih dari separuh jumlah Pertuni Daerah.
Setiap keputusan Munas Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi.
Pasal 21
Musda adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ditingkat propinsi.
Musda diselenggarakan lima tahun sekali.
Musda beranggotakan sekurang-kurangnya:
Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya;
Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya;
DPD;
Deperda;
Panitia Pengarah Musda;
Anggota Mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga keseluruhan anggota Musda.
Musda adalah sah apabila dihadiri oleh semua unsur anggota Musda dan lebih dari separuh jumlah anggota Musda sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 pasal ini.
Musda berkewajiban antara lain:
Menerima laporan Ketua Deperda selama masa baktinya;
Memberi penilaian atas pertanggungjawaban Ketua DPD selama masa baktinya;
Menetapkan Program kerja Daerah untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua DPD untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua Deperda untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
Setiap keputusan Musda mengikat seluruh batang tubuh Organisasi di tingkat propinsi yang bersangkutan.
Pasal 22
Musda luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan musda.
Musda luar biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Daerah dengan persetujuan Ketua Umum.
Setiap keputusan Musda Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi Daerah yang bersangkutan.
Pasal 23
Muscab adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ditingkat kota/kabupaten.
Muscab diselenggarakan lima tahun sekali.
Muscab beranggotakan:
DPC;
Depercab;
Seluruh anggota biasa Cabang yang bersangkutan;
Panitia Pengarah Muscab;
Anggota Mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga keseluruhan anggota Muscab.
Muscab adalah sah apabila dihadiri oleh semua unsur anggota Muscab dan sekurang-kurangnya setengah tambah 1 dari jumlah anggota Muscab sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 pasal ini.
Muscab berkewajiban antara lain:
Menerima laporan Ketua Depercab selama masa baktinya;
Memberi penilaian atas pertanggungjawaban Ketua DPC selama masa baktinya;
Menetapkan Garis Besar Program Cabang untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua DPC untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua Depercab untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
Setiap keputusan Muscab mengikat seluruh batang tubuh Organisasi di tingkat kota/kabupaten yang bersangkutan.
Pasal 24
Musawarah cabang luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan musda.
Muscab Luar Biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Cabang dengan persetujuan Ketua DPD.
Setiap keputusan Muscab Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi Cabang yang bersangkutan.
Pasal 25
Rapat Gabungan adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus dan seluruh anggota Dewan Pertimbangan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang.
Pasal 26
Sesuai dengan keperluan, DPP dapat mengadakan Rapat Kerja Nasional (disingkat Rakernas) yang melibatkan:
Seluruh anggota DPP;
Para Ketua DPD atau anggota DPD yang mewakilinya;
Seluruh anggota Deperpus;
Para Ketua Deperda atau anggota Deperda yang mewakilinya.
Pasal 27
Rapat Dewan pengurus terdiri dari rapat pengurus inti dan rapat pengurus lengkap, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang.
Pasal 28
Rapat Dewan Pertimbangan dilaksanakan oleh segenap pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang.
Pasal 29
Sesuai dengan keperluan, DPD dapat mengadakan Rapat Kerja Daerah (disingkat Rakerda) yang melibatkan:
Seluruh anggota DPD;
Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya;
Deperda;
Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya.
Pasal 30
Rapat anggota diadakan di Pertuni Cabang sekurang-kurangnya setahun sekali yang melibatkan seluruh anggota Cabang.
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 31
Kekayaan Organisasi diperoleh dari:
Iuran dan/atau sumbangan anggota;
Bantuan Pemerintah;
Berbagai usaha yang sah;
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal 32
Harta kekayaan Pertuni dikelola secara adil, tepat, terbuka, dan aman untuk mendukung pengembangan eksistensi Pertuni.
Pengalihan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak dari Pertuni kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum setelah mendapat persetujuan pengurus inti DPP dan Ketua Deperpus.
Pengurus berkewajiban mengadakan, memelihara, dan mengembangkan dana abadi.
Pokok dana abadi hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan pengurus inti DPP dan Deperpus, untuk kebutuhan mendesak dan hanya dikeluarkan sebagai pinjaman atas nama panitia kegiatan yang dibentuk oleh DPP.
Ketentuan pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 pasal ini berlaku pula bagi Pertuni Daerah dan Pertuni Cabang dengan penyesuaian seperlunya (secara mutatis mutandis).
BAB VIII
LAMBANG, EMBLIM, MARS DAN HYMNE PERTUNI
Pasal 33
Bendera, lambang, emblem, mars dan hymne Pertuni ditetapkan oleh Munas.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 34
Penyempurnaan dan/atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan di dalam dan oleh Munas.
Pasal 35
Pertuni hanya dapat dibubarkan oleh Munas luar biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh sekurang- kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Munas.
Keputusan pembubaran dinyatakan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari anggota Munas yang hadir.
Dalam hal Pertuni dibubarkan, segala kekayaan Organisasi yang tersisa disalurkan kepada badan-badan nonpemerintah yang bertujuan memajukan dan meningkatkan kesejahteraan tunanetra.
BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 36
Hal-hal lain yang menyangkut penyelenggaraan organisasi Pertuni yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 37
Amandemen pertama Anggaran Dasar ini dilakukan dalam Kongres Nasional I tahun 1971, amandemen kedua dilakukan dalam kongres Nasional II tahun 1980, amandemen ketiga dilakukan dalam Kongres Nasional tahun 1987, amandemen keempat dilakukan dalam Kongres/Munas IV tahun 1993, amandemen kelima dilakukan dalam Munas V tahun 1999, dan amandemen terakhir dilakukan dalam Munas VI tahun 2004.
Amandemen Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan: di Jakarta
Pada tanggal: 7 Januari 2004
MUSYAWARAH NASIONAL VI PERTUNI
PRESIDIUM
Y. Tri Bagio, M.Pd. - Ketua ;
Drs. Heryanto Amuda, M.Phil.SNE - Sekretaris;
Drs. Dati Sosiawan Putra - Anggota;
Alim Lindungan, S.H. - Anggota;
Saharuddin Daming, S.H. M.H. - Anggota;
Drs. Ahmad Nawawi - Anggota;
Aruma Dompas - Anggota;
Agung Rejeki Yuliasti, S.Psi. - Anggota;
Ateng Taryadiana, S.Pd. - Anggota;
Jhoni Watimena - Anggota;
Henry Kusharjono - Anggota
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN TUNANETRA INDONESIA (PERTUNI)
DIAMANDEMEN DALAM MUNAS VI PERTUNI TAHUN 2004
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya kecerdasan kehidupan, keadilan dan kesejahteraan lahir batin adalah hak setiap manusia. Dan bahwa lemah atau tiadanya penglihatan tidak mengurangi hasrat manusia untuk maju. Oleh karena itu, tanpa mengurangi penghargaan atas jasa, kemauan baik, keikhlasan hati serta jerih payah yang sudah dan akan diberikan oleh saudara-saudara yang awas, kami para tunanetra menyatakan keyakinan bahwa perjuangan demi kehidupan, kesejahteraan dan nasib kaum tunanetra, pada hakekatnya adalah terutama kewajiban dan tanggung jawab orang tunanetra itu sendiri.
Bahwa hanya dengan mentalitas, sikap dan keyakinan demikian itulah, kami para tunanetra akan mampu memperjuangkan kesamaan hak dan partisipasi penuh demi mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.
Bahwa dalam perikehidupan yang demikian itulah kaum tunanetra dapat membina kepribadian yang sehat dan wajar, menjadi manusia mandiri yang berguna bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Dengan demikian kami para tunanetra akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berperan serta dalam perjuangan bangsa untuk mencapai tata kehidupan negara dan masyarakat Pancasila serta kehidupan dunia yang tertib, damai dan berkeadilan sosial.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut di atas, maka perlu dibina persaudaraan dan diperkokoh persatuan/kesatuan diantara para tunanetra serta dihimpun potensi mereka dalam suatu wahana perjuangan berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan seluruh pokok pikiran di atas, maka pada tanggal 26 Januari 1966 di Solo didirikan Organisasi para tunanetra menurut "Memori Pendirian Organisasi Persatuan Tunanetra Indonesia", dengan Anggran Dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Tunanetra Indonesia disingkat "Pertuni" .
Pasal 2
Pertuni berkedudukan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tempat kedudukan kepengurusan sebagai berikut:
Dewan Pengurus Pusat, disingkat "DPP Pertuni", bertempat kedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Dewan Pengurus Daerah Pertuni, disingkat "DPD Pertuni", bertempat kedudukan di ibu kota propinsi.
Dewan Pengurus Cabang Pertuni, disingkat "DPC Pertuni", bertempat kedudukan di wilayah Kota/kabupaten.
Apabila tempat kedudukan DPD Pertuni sebagaimana disebutkan pada ayat 2 di atas, karena sebab tertentu sulit dilaksanakan, maka tempat kedudukan tersebut dapat ditetapkan di kota lain di wilayah propinsi yang bersangkutan dengan surat keputusan Ketua Umum.
Pasal 3
Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 dan akan terus berlangsung untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Pertuni berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Pertuni adalah organisasi kemasyarakatan tunanetra.
Pasal 6
Pertuni bertujuan mewujudkan keadaan yang kondusif bagi orang tunanetra untuk menjalankan kehidupannya sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang cerdas, mandiri dan produktif tanpa diskriminasi dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 7
Pertuni berfungsi sebagai wahana:
Penyalur aspirasi kaum tunanetra;
Komunikasi sosial antar anggota dan komunikasi dengan masyarakat, organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
Perlindungan dan pembelaan hak-hak kaum tunanetra;
Pembinaan jasmani dan rohani kaum tunanetra;
Pengembangan pendidikan dan kekaryaan kaum tunanetra;
Peningkatan taraf kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya kaum tunanetra;
Pembimbingan dan pengarahan bagi kaum tunanetra dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Pembangkitan dan penggalangan kepedulian serta pengertian masyarakat luas terhadap kaum tunanetra;
Pengembangan kemitraan dengan lembaga pemerintah, lembaga suasta serta masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Pertuni terdiri dari:
Anggota Biasa yaitu anggota yang tunanetra;
Anggota Mitra bakti yaitu anggota yang awas;
Anggota Kehormatan yaitu tokoh penting dalam negara atau masyarakat yang dinilai telah berjasa besar di bidang ketunanetraan dan bersedia menjadi anggota Pertuni.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
DPP Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
Ketua Umum;
Ketua I;
Ketua II;
Ketua III;
Sekretaris Jenderal;
Bendahara Umum.
Sesuai dengan kebutuhan, DPP Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris Jenderal, Wakil Bendahara Umum, dan ketua-ketua Departemen.
Pasal 10
Fungsi dan wewenang Ketua Umum meliputi:
Menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat nasional;
Mewakili kepentingan Pertuni Pusat dalam melakukan perbuatan/perhubungan hukum.
Pasal 11
DPD Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus inti, yaitu:
Ketua;
Ketua I ;
Ketua II ;
Sekretaris ;
Bendahara .
Sesuai dengan kebutuhan, DPD Pertuni dapat dilengkapi dengan Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Biro.
Pasal 12
Fungsi dan wewenang Ketua DPD meliputi:
Menjalankan kepemimpinan dan pengelolaan organisasi ditingkat propinsi;
Mewakili kepentingan Pertuni Daerah dalam melakukan perbuatan/perhubungan hukum.
Pasal 13
DPC Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara.
Sesuai dengan kebutuhan, DPC dapat dilengkapi dengan wakil ketua dan ketua-ketua Seksi.
Pasal 14
Fungsi dan wewenang Ketua DPC meliputi:
Menjalankan kepemimpinan umum dan pengelolaan organisasi di tingkat Kota/Kabupaten;
Mewakili kepentingan Pertuni cabang dalam melakukan perbuatan/perhubungan hukum.
Pasal 15
Ketua Umum, Ketua DPD dan Ketua DPC dipilih untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya tetapi tidak lebih dari dua masa jabatan secara berturut-turut.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 16
Dewan Pertimbangan Pusat, disingkat Deperpus, adalah lembaga internal Organisasi tingkat pusat yang mempunyai fungsi penasehat, konsultatif, pengawasan, dan korektif terhadap kinerja DPP.
Deperpus terdiri dari:
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
Tiga orang anggota.
Ketua Deperpus dipilih dan ditetapkan dalam Munas.
Sekretaris dan anggota Deperpus ditetapkan oleh Ketua Deperpus.
Pasal 17
Deperda adalah lembaga internal Organisasi tingkat daerah yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPD.
Deperda terdiri dari:
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
Dua orang anggota.
Ketua Deperda dipilih dan ditetapkan dalam Musda.
Sekretaris dan anggota Deperda ditetapkan oleh Ketua Deperda.
Pasal 18
Depercab adalah lembaga internal Organisasi tingkat cabang yang mempunyai fungsi penasihat, konsultatif, pengawasan dan korektif terhadap kinerja DPC.
Depercab terdiri dari:
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;
Dua orang anggota.
Ketua Depercab dipilih dan ditetapkan dalam Muscab.
Sekretaris dan anggota Depercab ditetapkan oleh Ketua Depercab.
BAB VI
LEMBAGA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Munas adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi di tingkat Nasional.
Munas diselenggarakan lima tahun sekali.
Munas beranggotakan sekurang-kurangnya:
Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya;
Para Ketua DPD atau anggota DPD yang mewakilinya;
Para Ketua Deperda atau anggota Deperda yang mewakilinya;
Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya;
DPP;
Deperpus ;
Panitia Pengarah Munas;
Anggota Mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga keseluruhan anggota Munas.
Munas adalah sah apabila dihadiri oleh semua unsur anggota Munas dan lebih dari separuh jumlah anggota Munas sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 pasal ini.
Munas berkewajiban antara lain:
Menerima laporan Ketua Deperpus selama masa baktinya;
Memberi penilaian atas pertanggungjawaban Ketua Umum selama masa baktinya;
Menetapkan Garis Besar Program Pertuni untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua umum untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua Deperpus untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
Setiap keputusan Munas mengikat seluruh batang tubuh Organisasi.
Pasal 20
Munas luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan munas.
Munas luar biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Pusat yang diadakan khusus untuk maksud tersebut, dan didukung oleh lebih dari separuh jumlah Pertuni Daerah.
Setiap keputusan Munas Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi.
Pasal 21
Musda adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ditingkat propinsi.
Musda diselenggarakan lima tahun sekali.
Musda beranggotakan sekurang-kurangnya:
Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya;
Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya;
DPD;
Deperda;
Panitia Pengarah Musda;
Anggota Mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga keseluruhan anggota Musda.
Musda adalah sah apabila dihadiri oleh semua unsur anggota Musda dan lebih dari separuh jumlah anggota Musda sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 pasal ini.
Musda berkewajiban antara lain:
Menerima laporan Ketua Deperda selama masa baktinya;
Memberi penilaian atas pertanggungjawaban Ketua DPD selama masa baktinya;
Menetapkan Program kerja Daerah untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua DPD untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua Deperda untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
Setiap keputusan Musda mengikat seluruh batang tubuh Organisasi di tingkat propinsi yang bersangkutan.
Pasal 22
Musda luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan musda.
Musda luar biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Daerah dengan persetujuan Ketua Umum.
Setiap keputusan Musda Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi Daerah yang bersangkutan.
Pasal 23
Muscab adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ditingkat kota/kabupaten.
Muscab diselenggarakan lima tahun sekali.
Muscab beranggotakan:
DPC;
Depercab;
Seluruh anggota biasa Cabang yang bersangkutan;
Panitia Pengarah Muscab;
Anggota Mitra bakti yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga keseluruhan anggota Muscab.
Muscab adalah sah apabila dihadiri oleh semua unsur anggota Muscab dan sekurang-kurangnya setengah tambah 1 dari jumlah anggota Muscab sebagaimana disebutkan dalam ayat 3 pasal ini.
Muscab berkewajiban antara lain:
Menerima laporan Ketua Depercab selama masa baktinya;
Memberi penilaian atas pertanggungjawaban Ketua DPC selama masa baktinya;
Menetapkan Garis Besar Program Cabang untuk jangka waktu lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua DPC untuk masa bakti lima tahun berikutnya;
Memilih dan menetapkan Ketua Depercab untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
Setiap keputusan Muscab mengikat seluruh batang tubuh Organisasi di tingkat kota/kabupaten yang bersangkutan.
Pasal 24
Musawarah cabang luar biasa dapat diselenggarakan untuk mengubah dan/atau menetapkan keputusan dan/atau ketetapan musda.
Muscab Luar Biasa dapat diadakan atas keputusan Rapat Gabungan tingkat Cabang dengan persetujuan Ketua DPD.
Setiap keputusan Muscab Luar Biasa mengikat seluruh batang tubuh Organisasi Cabang yang bersangkutan.
Pasal 25
Rapat Gabungan adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus dan seluruh anggota Dewan Pertimbangan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang.
Pasal 26
Sesuai dengan keperluan, DPP dapat mengadakan Rapat Kerja Nasional (disingkat Rakernas) yang melibatkan:
Seluruh anggota DPP;
Para Ketua DPD atau anggota DPD yang mewakilinya;
Seluruh anggota Deperpus;
Para Ketua Deperda atau anggota Deperda yang mewakilinya.
Pasal 27
Rapat Dewan pengurus terdiri dari rapat pengurus inti dan rapat pengurus lengkap, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang.
Pasal 28
Rapat Dewan Pertimbangan dilaksanakan oleh segenap pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang.
Pasal 29
Sesuai dengan keperluan, DPD dapat mengadakan Rapat Kerja Daerah (disingkat Rakerda) yang melibatkan:
Seluruh anggota DPD;
Para Ketua DPC atau anggota DPC yang mewakilinya;
Deperda;
Para Ketua Depercab atau anggota Depercab yang mewakilinya.
Pasal 30
Rapat anggota diadakan di Pertuni Cabang sekurang-kurangnya setahun sekali yang melibatkan seluruh anggota Cabang.
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 31
Kekayaan Organisasi diperoleh dari:
Iuran dan/atau sumbangan anggota;
Bantuan Pemerintah;
Berbagai usaha yang sah;
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal 32
Harta kekayaan Pertuni dikelola secara adil, tepat, terbuka, dan aman untuk mendukung pengembangan eksistensi Pertuni.
Pengalihan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak dari Pertuni kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum setelah mendapat persetujuan pengurus inti DPP dan Ketua Deperpus.
Pengurus berkewajiban mengadakan, memelihara, dan mengembangkan dana abadi.
Pokok dana abadi hanya dapat dipergunakan dengan persetujuan pengurus inti DPP dan Deperpus, untuk kebutuhan mendesak dan hanya dikeluarkan sebagai pinjaman atas nama panitia kegiatan yang dibentuk oleh DPP.
Ketentuan pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 pasal ini berlaku pula bagi Pertuni Daerah dan Pertuni Cabang dengan penyesuaian seperlunya (secara mutatis mutandis).
BAB VIII
LAMBANG, EMBLIM, MARS DAN HYMNE PERTUNI
Pasal 33
Bendera, lambang, emblem, mars dan hymne Pertuni ditetapkan oleh Munas.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 34
Penyempurnaan dan/atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan di dalam dan oleh Munas.
Pasal 35
Pertuni hanya dapat dibubarkan oleh Munas luar biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh sekurang- kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Munas.
Keputusan pembubaran dinyatakan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari anggota Munas yang hadir.
Dalam hal Pertuni dibubarkan, segala kekayaan Organisasi yang tersisa disalurkan kepada badan-badan nonpemerintah yang bertujuan memajukan dan meningkatkan kesejahteraan tunanetra.
BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 36
Hal-hal lain yang menyangkut penyelenggaraan organisasi Pertuni yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 37
Amandemen pertama Anggaran Dasar ini dilakukan dalam Kongres Nasional I tahun 1971, amandemen kedua dilakukan dalam kongres Nasional II tahun 1980, amandemen ketiga dilakukan dalam Kongres Nasional tahun 1987, amandemen keempat dilakukan dalam Kongres/Munas IV tahun 1993, amandemen kelima dilakukan dalam Munas V tahun 1999, dan amandemen terakhir dilakukan dalam Munas VI tahun 2004.
Amandemen Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN TUNANETRA INDONESIA PERTUNI) DIAMANDEMEN DALAM MUNAS VI PERTUNI TAHUN 2004
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Yang dimaksud dengan: 1. Tunanetra adalah mereka yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak mampu menggunakan penglihatannya untuk membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam keadaan cahaya normal meskipun dibantu dengan kaca mata (kurang awas). 2. Mitra bakti adalah orang awas yang turut membaktikan diri dalam perjuangan Pertuni dan terdaftar sebagai anggota Pertuni. 3. Anggota Kehormatan adalah tokoh penting dalam negara atau masyarakat yang dinilai telah berjasa besar di bidang ketunanetraan dan bersedia menjadi anggota Pertuni. 4. Kemitraan adalah kesepakatan untuk menjalin hubungan kerjasama antara Pertuni dengan pihak-pihak lain menuju suatu tujuan bersama, yang saling menguntungkan tanpa mencampuri urusan internal masing-masing. 5. Peraturan Organisasi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ataupun Anggaran Rumah Tangga. 6. Departemen adalah unit operasional DPP yang langsung berada di bawah tanggung jawab Ketua bidang terkait, dan dipimpin seorang Ketua Departemen. 7. Biro adalah unit operasional DPD yang langsung berada di bawah tanggung jawab Ketua bidang terkait, dan dipimpin seorang Ketua Biro. 8. Seksi adalah unit operasional DPC yang langsung berada di bawah tanggung jawab Ketua DPC, dan dipimpin oleh seorang Ketua Seksi 9. Dana abadi adalah sebagian dari pendapatan-pendapatan dana yang diperoleh Pertuni yang tidak digunakan untuk biaya operasional dan disimpan dalam bentuk deposito bank. 10. Penjabat adalah pelaksana tugas yang bersifat sementara dalam struktur organisasi dengan wewenang yang tidak penuh sebagai mana halnya pejabat definitif. BAB II PENDEKATAN DAN USAHA/KEGIATAN Pasal 2 Dalam memperjuangkan tujuan Pertuni, dipergunakan pola pendekatan: 1. Kekeluargaan; 2. Obyektif; 3. Persuasif; 4. Bimbingan dan penyuluhan; 5. Kemitraan. Pasal 3 Dalam ikhtiar mewujudkan tujuan Organisasi dapat dilakukan usaha dan/atau kegiatan, baik dilakukan oleh Organisasi sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, yang mencakup antara lain: 1. Pendidikan, rehabilitasi, pelatihan dan penataran; 2. Pengembangan usaha-usaha ekonomi produktif mandiri; 3. Perluasan kesempatan kerja dan lapangan kerja bagi tunanetra; 4. Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan keluarga; 5. Pelayanan bantuan hukum; 6. Kampanye kepedulian dan penyuluhan masyarakat mengenai ketunanetraan. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 4 1. Syarat menjadi anggota biasa: a. Warga Negara Indonesia yang tunanetra; b. Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun atau sudah menikah; c. Menyatakan kesediaan untuk menaati segala ketentuan Organisasi; d. Mendaftarkan diri sebagai anggota Pertuni. 2. Syarat menjadi anggota mitra bakti: a. Warga Negara Indonesia yang awas; b. Berusia sekurang-kurangnya tujuh belas tahun; c. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk berperan serta aktif dalam perjuangan Pertuni; d. Mendaftarkan diri sebagai anggota Pertuni. 3. Syarat menjadi anggota kehormatan: a. Telah menunjukan jasa yang luar biasa dalam upaya memajukan dan menyejahterakan tunanetra; b. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota Pertuni, baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan Pengurus Pertuni. c. Tunanetra yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dapat menjadi anggota binaan. Pasal 5 Orang tunanetra yang ingin menjadi anggota dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ini mengajukan permohonan kepada: 1. DPC; 2. DPD, bagi mereka yang tinggal di wilayah Kota/Kabupaten yang belum ada Cabang Pertuninya; 3. DPD atau DPC terdekat, bagi mereka yang berdomisili di wilayah suatu propinsi yang belum mempunyai unit-unit kepengurusan Pertuni. Pasal 6 Orang awas yang berminat menjadi anggota Mitra bakti dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga ini mengajukan permohonan kepada DPC, DPD atau DPP sesuai dengan tempat pengabdiannya. Pasal 7 Pengangkatan anggota kehormatan dinyatakan dengan penerbitan surat keputusan oleh Ketua Umum. Pasal 8 Kartu Tanda Anggota Pertuni (KTAP) dikeluarkan oleh DPP dan berlaku secara nasional. Pasal 9 Setiap anggota Pertuni berkewajiban: 1. Mematuhi segala ketetapan dan peraturan Organisasi; 2. Menjunjung tinggi kehormatan Organisasi. 3. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi. Pasal 10 1. Setiap anggota biasa berhak: a. Memilih dan dipilih; b. Memperoleh prioritas menikmati hasil-hasil perjuangan Organisasi; c. Membela diri bila diberhentikan dari keanggotaan. 2. Setiap anggota mitra bakti berhak: a. Memilih; b. Menikmati hasil-hasil perjuangan Organisasi; c. Memangku jabatan-jabatan kepengurusan non-inti yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah keseluruhan anggota pengurus; d. Membela diri bila diberhentikan dari keanggotaan. 3. Setiap anggota kehormatan berhak: a. Menghadiri kegiatan-kegiatan Organisasi; b. Hadir dalam Munas, Musda atau Muscab sebagai nara sumber; c. Memberikan saran dan pendapat; d. Menerima penjelasan tentang perkembangan Organisasi. Pasal 11 Anggota biasa, mitra bakti dan anggota kehormatan kehilangan status keanggotaannya karena: 1. Permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis; 2. Tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai anggota dan/ atau mencemarkan nama baik Organisasi. BAB IV PEMBENTUKAN PERTUNI DAERAH DAN PERTUNI CABANG Pasal 12 1. Pertuni Daerah dibentuk oleh DPP dengan surat keputusan Ketua Umum. 2. Pertuni Daerah dapat dibentuk apabila di propinsi yang bersangkutan sudah terbentuk sekurang-kurangnya dua Pertuni Cabang. 3. Sebelum Musda dapat terlaksana, Pertuni Daerah yang baru terbentuk tersebut dipimpin oleh Penjabat Ketua DPD yang diangkat dengan surat keputusan Ketua Umum. 4. Penjabat Ketua DPD mempunyai wewenang: a. Membentuk Pertuni Cabang di wilayahnya; b. Mengangkat Penjabat Ketua DPC. Pasal 13 1. Pertuni Cabang dibentuk oleh DPD dengan surat keputusan Ketua DPD, atau oleh DPP dengan Surat Keputusan Ketua Umum apabila di propinsi yang bersangkutan belum terbentuk Pertuni Daerah. 2. Cabang dapat dibentuk apabila di kota/kabupaten yang bersangkutan sudah ada sekurang-kurangnya empat orang anggota biasa. 3. Sebelum Muscab dapat dilaksanakan, Pertuni Cabang yang baru terbentuk itu dipimpin oleh Penjabat Ketua DPC yang diangkat dengan surat keputusan Ketua DPD. BAB V TATA LAKSANA KEPENGURUSAN Pasal 14 1. Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan: a. Personalia DPP; b. Penjabat Ketua DPD; c. Personalia nonstruktural DPP; d. Karyawan dilingkup DPP; e. Pimpinan unit-unit usaha Organisasi tingkat pusat; f. Personalia berbagai kepanitiaan tingkat pusat; g. Anggota kehormatan. 2. Ketua Umum membentuk: a. Kelengkapan struktur DPP; b. Pertuni Daerah; c. Unit-unit usaha Organisasi tingkat pusat; d. Kepanitiaan tingkat pusat. 3. Ketua Umum mengukuhkan Ketua DPD dan Ketua Deperda yang ditetapkan dalam Musda. 4. Selambat-lambatnya satu bulan sesudah ditetapkan, Ketua Umum sudah membentuk sekurang-kurangnya pengurus inti DPP dan menyampaikannya kepada: a. internal organisasi dari tingkat pusat sampai cabang, dan b. eksternal organisasi meliputi instansi pemerintah dan nonpemerintah terkait. 5. Ketua Umum menjabarkan Garis Besar Program Pertuni menjadi program tahunan DPP. 6. Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan eksekutif, Ketua Umum: a. Menetapkan peraturan-peraturan Organisasi sesuai dengan kebutuhan; b. Memberi pedoman, petunjuk, pengarahan, dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas para pejabat dan staff DPP; c. Merintis terbukanya sektor-sektor kegiatan baru. Pasal 15 Ketua I bertanggung jawab atas kegiatan di bidang: 1. Kerjasama dengan Pemerintah dan lembaga Negara; 2. Kerjasama dengan Organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan, badan-badan/organisasi-organisasi sosial di tingkat pusat; 3. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan masyarakat; 4. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan lembaga dan organisasi sosial di luar negeri; 5. Pembinaan Organisasi tingkat pusat, daerah, dan cabang meliputi: a. Kaderisasi; b. Pembinaan profesi; c. Pembinaan pelajar/mahasiswa, pemuda dan perempuan; 6. Advokasi. Pasal 16 Ketua II bertanggung jawab atas kegiatan di bidang sosial, ekonomi dan budaya yang meliputi: 1. Pendidikan formal dan non formal; 2. Rehabilitasi; 3. Pelatihan; 4. Ketenagakerjaan; 5. Kesehatan dan kesejahteraan keluarga; 6. Koperasi dan usaha-usaha ekonomi lainnya; 7. Kesenian, olahraga dan rekreasi; 8. Perumahan. Pasal 17 Ketua III bertanggung jawab dalam bidang penelitian dan pengembangan, yang meliputi : a. Pendataan dan penyediaan informasi tentang ketunanetraan; b. Diversifikasi alat Bantu tunanetra. Pasal 18 Sekretaris Jenderal bertanggung jawab dalam bidang kesekretariatan umum yang mencakup: 1. Kegiatan-kegiatan di bidang kesekretariatan yang meliputi: administrasi, kerumahtanggaan dan protokoler organisasi; 2. Penyelenggaraan rapat-rapat DPP, rapat gabungan, dan Rakernas. 3. Menyusun Laporan semester dan tahunan; 4. Pengelolaan arsip dan dokumentasi. Pasal 19 Bendahara Umum bertanggung jawab dalam bidang keuangan dan kekayaan Organisasi yang mencakup kegiatan: 1. Penyelenggaraan tertib administrasi keuangan di tingkat pusat; 2. Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan DPP yang meliputi rincian data mengenai ciri-ciri, jenis, jumlah, nilai, tempat kedudukan dan semacamnya; 3. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja tahunan yang dikaitkan dengan program kerja tahunan DPP; 4. Pengendalian kegiatan penggalian dana dan penggunaannya sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja Organisasi yang ditetapkan; 5. Pendayagunaan asset-asset organisasi untuk menghasilkan dana organisasi; 6. Pembinaan DPD dan DPC dalam bidang keuangan. Pasal 20 1. Ketua DPD mengangkat dan memberhentikan: a. Personalia DPD; b. Penjabat Ketua DPC; c. Personalia nonstruktural DPD; d. Karyawan dilingkup DPD; e. Pimpinan unit-unit usaha Organisasi tingkat propinsi; f. Personalia berbagai kepanitiaan tingkat propinsi. 2. Ketua DPD membentuk: a. Kelengkapan struktur DPD; b. Pertuni Cabang; c. Unit-unit usaha Organisasi tingkat propinsi; d. Kepanitiaan tingkat Propinsi. 3. Ketua DPD mengukuhkan Ketua DPC dan Ketua Depercab yang ditetapkan dalam Muscab. 4. Selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkan, Ketua DPD sudah membentuk sekurang-kurangnya pengurus inti DPD dan menyampaikannya kepada: a. internal organisasi di tingkat pusat, daerah dan cabang, dan b. eksternal organisasi yang meliputi instansi pemerintah dan nonpemerintah serta pihak-pihak lain yang terkait di tingkat propinsi. 5. Ketua DPD menjabarkan Program Kerja lima tahunan Daerah menjadi program kerja tahunan DPD. 6. Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan eksekutif, Ketua DPD: a. Memberi pedoman, petunjuk, pengarahan, dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas para pejabat dan staf dilingkup DPD; b. Merintis terbukanya sektor-sektor kegiatan baru. Pasal 21 Ketua I DPD bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan di bidang: 1. Kerjasama dengan Lembaga Pemerintahan Tingkat Propinsi; 2. Kerjasama dengan Organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan, badan-badan/organisasi-organisasi sosial di tingkat propinsi; 3. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan masyarakat; 4. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan lembaga dan organisasi sosial di luar negeri dengan sepengetahuan DPP; 5. Pembinaan Organisasi tingkat daerah dan cabang yang meliputi: a. Kaderisasi; b. Pembinaan profesi; c. Pembinaan pelajar/mahasiswa, pemuda dan perempuan; 6. Advokasi. Pasal 22 Ketua II DPD bertanggung jawab dalam kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya tingkat propinsi yang meliputi: 1. Pendidikan formal dan non formal; 2. Rehabilitasi; 3. Pelatihan; 4. Ketenagakerjaan; 5. Kesehatan dan kesejahteraan keluarga; 6. Koperasi dan usaha-usaha ekonomi lainnya; 7. Kesenian, olahraga dan rekreasi; 8. Perumahan; 9. Penelitian dan pengembangan. Pasal 23 Sekretaris DPD bertanggung jawab dalam bidang kesekretariatan umum tingkat propinsi yang mencakup: 1. Kegiatan-kegiatan di bidang kesekretariatan yang meliputi: administrasi, kerumahtanggaan dan protokoler organisasi; 2. Penyelenggaraan rapat-rapat DPD, rapat gabungan Daerah dan rakerda; 3. Menyusun Laporan semester dan tahunan DPD; 4. Pengelolaan arsip dan dokumentasi DPD. Pasal 24 Bendahara DPD bertanggung jawab dalam bidang keuangan dan kekayaan organisasi tingkat propinsi yang mencakup kegiatan: 1. Penyelenggaraan tertib administrasi keuangan di tingkat propinsi; 2. Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan DPD yang meliputi rincian data mengenai ciri-ciri, jenis, jumlah, nilai, tempat kedudukan dan semacamnya; 3. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja tahunan DPD yang dikaitkan dengan program kerja tahunan DPD; 4. Pengendalian kegiatan penggalian dana dan penggunaannya sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja DPD yang ditetapkan; 5. Pendayagunaan asset-asset DPD untuk menghasilkan dana organisasi; 6. Pembinaan DPC di wilayahnya dalam bidang keuangan. Pasal 25 1. Ketua DPC mengangkat dan memberhentikan: a. Personalia DPC; b. Personalia nonstruktural DPC, bila diperlukan; c. Karyawan dilingkup DPC; d. Pimpinan unit-unit usaha organisasi tingkat kota/kabupaten bila diperlukan; e. Personalia berbagai kepanitiaan tingkat cabang. 2. Ketua DPC membentuk: a. Kelengkapan struktur DPC; b. Unit-unit usaha Organisasi tingkat cabang bila diperlukan; c. Kepanitiaan tingkat cabang. 3. Selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkan, Ketua DPC sudah membentuk sekurang-kurangnya pengurus inti DPC dan menyampaikannya kepada: a. internal organisasi di tingkat pusat dan daerah setempat; b. eksternal organisasi yang meliputi instansi pemerintah dan nonpemerintah kota/kabupaten serta pihak-pihak lain yang terkait. 4. Ketua DPC menjabarkan Program Kerja Lima Tahunan Cabang menjadi program kerja tahunan DPC. 5. Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan eksekutif, Ketua DPC memberi pedoman, petunjuk, pengarahan, dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas para pejabat dan staf dilingkup DPC; 6. Merintis terbukanya sektor-sektor kegiatan baru. Pasal 26 Sekretaris DPC bertanggung jawab dalam bidang kesekretariatan tingkat cabang yang mencakup: 1. Kegiatan-kegiatan di bidang kesekretariatan yang meliputi: administrasi, kerumahtanggaan dan protokoler organisasi di tingkat cabang; 2. Penyelenggaraan rapat-rapat DPC, rapat gabungan Cabang dan rapat anggota; 3. Menyusun Laporan semester dan tahunan DPC. Pasal 27 Bendahara DPC bertanggung jawab dalam bidang keuangan dan kekayaan organisasi tingkat kota/kabupaten yang mencakup kegiatan: 1. Penyelenggaraan tertib administrasi keuangan di tingkat kota/kabupaten; 2. Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan DPC yang meliputi rincian data mengenai ciri-ciri, jenis, jumlah, nilai, tempat kedudukan dan semacamnya; 3. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja tahunan yang dikaitkan dengan program kerja tahunan DPC; 4. Pengendalian kegiatan penggalian dana dan penggunaannya sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja DPC yang ditetapkan; 5. Pendayagunaan asset-asset DPC untuk menghasilkan dana organisasi di tingkat kota/kabupaten; Pasal 28 Penjabat Ketua DPD berwenang: 1. Mengangkat dan memberhentikan: a. Penjabat Sekretaris dan Penjabat Bendahara Daerah, serta pejabat lainnya jika dibutuhkan; b. Mengangkat Penjabat Ketua DPC; 2. Membentuk: a. Pertuni Cabang; b. Panitia Musda. 3. Penjabat Ketua DPD berkewajiban melaporkan kegiatannya secara berkala sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Ketua Umum. 4. Penjabat Ketua DPD bertanggung jawab atas terselenggaranya Musda apabila telah terbentuk tiga Pertuni Cabang di wilayahnya. Pasal 29 1. Penjabat Ketua DPC berhak mengangkat dan memberhentikan Penjabat Sekretaris DPC dan Penjabat Bendahara DPC serta Penjabat DPC lainnya sesuai dengan kebutuhan. 2. Penjabat pengurus cabang ini berfungsi sebagai panitia Muscab. 3. Penjabat Ketua DPC berkewajiban menyampaikan laporan kegiatannya secara berkala sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Ketua DPD/Penjabat Ketua DPD yang mengangkatnya. BAB VI FUNGSI KEPENGAWASAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 30 1. Ketua Deperpus membentuk Tim Verifikasi jika diperlukan. 2. Dalam rangka menjalankan kepengawasan, Ketua Deperpus berhak: a. Memperoleh akses terhadap arsip-arsip Organisasi; b. Meminta klarifikasi kepada pengurus dan/atau karyawan DPP; c. Menghadiri rapat lengkap DPP; d. Menghadiri Rapat Gabungan. 3. Ketua Deperpus berkewajiban: a. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas anggota-anggotanya; b. Mengadakan rapat Deperpus secara berkala sekurang-kurangnya lima bulan sekali; c. Menyampaikan saran perbaikan jika ditemukan gejala-gejala penyimpangan tugas DPP; d. Menyampaikan teguran korektif jika ditemukan bukti-bukti penyimpangan oleh DPP; e. Menyampaikan laporan kepada Munas. 4. Ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 ini berlaku secara mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) bagi Ketua Deperda dan Ketua Depercab. BAB VII PELIMPAHAN WEWENANG Pasal 31 1. Apabila Ketua Umum berhalangan "sementara" untuk melaksanakan tugas-tugas rutinnya, maka wewenang dan tanggung jawabnya dilimpahkan kepada salah seorang pengurus Inti yang ditunjuk oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Deperpus. 2. Dalam keadaan darurat dimana Ketua Umum tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya "secara tetap", maka Rapat Gabungan menetapkan salah satu pengurus inti sebagai Penjabat Ketua Umum yang berkewajiban meneruskan tugas dan tanggung jawab Ketua Umum hingga Munas berikutnya. 3. Ketua Umum yang digantikan tetap berkewajiban mempertanggungjawabkan tugasnya dalam Munas. 4. Ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal ini berlaku pula secara mutatis mutandis bagi Pertuni Daerah dan Pertuni Cabang. BAB VIII JABATAN RANGKAP Pasal 32 Personalia Deperpus, Deperda ataupun Depercab dapat merangkap jabatan eksekutif dan sebaliknya pada jenjang keorganisasian yang berbeda. BAB IX TATA LAKSANA MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 33 1. Semua rapat dan musyawarah diselenggarakan secara tertib berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. 2. Semua keputusan rapat/musyawarah diambil berdasarkan kemufakatan bersama atau atas dasar suara terbanyak. Pasal 34 1. Rapat pengurus inti DPP, DPD dan DPC diadakan secara berkala sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. 2. Rapat pengurus lengkap DPP, DPD dan DPC diadakan secara berkala sekurang-kurangnya enam bulan sekali. 3. Ketua dan/atau Sekretaris Deperpus hadir dalam rapat pengurus lengkap DPP. 4. Ketua dan/atau Sekretaris Deperda hadir dalam rapat pengurus lengkap DPD. 5. Ketua dan/atau Sekretaris Depercab hadir dalam rapat pengurus lengkap DPC. Pasal 35 1. Rapat gabungan direncanakan bersama oleh Ketua Umum dan Ketua Deperpus dan dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan seluruh anggota Deperpus, diadakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali. 2. Rapat Gabungan pertama dalam suatu periode kepengurusan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah Munas. 3. Rapat gabungan diadakan antara lain untuk : a. Membahas program kerja tahunan; b. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan Organisasi; c. Menetapkan Ketua Umum pengganti dan/atau Ketua Deperpus pengganti apabila berhalangan tetap; d. Melakukan evaluasi kinerja organisasi. 4. Ketentuan pada Ayat 1 hingga Ayat 3 pasal ini secara mutatis mutandis berlaku pula untuk Rapat Gabungan Daerah dan Rapat Gabungan Cabang. 5. Rapat Gabungan dapat mengusulkan kepada Ketua Umum untuk memberikan tanda penghargaan kepada tunanetra yang telah menunjukkan hasil kerja yang inovatif dan bermanfaat bagi orang banyak. Pasal 36 1. Ketua Umum bertanggung jawab atas terselenggaranya Munas dan Munas luar biasa. 2. Dalam menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Umum selama masa baktinya, Munas memperhatikan antara lain: a. Kepemimpinan eksekutifnya secara umum; b. Pelaksanaan program kerja DPP berdasarkan Garis Besar Program Pertuni; c. Pengelolaan keuangan dan kekayaan Organisasi. 3. Dalam hal Munas memilih Ketua Umum, pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia terhadap sekurang-kurangnya dua orang calon. 4. Dalam hal Ketua Umum terpilih berdomisili di luar ibu kota negara, Pertuni Pusat berkewajiban menyediakan akomodasi baginya. 5. Untuk memperlancar persiapan dan penyelenggaraan Munas di bidang yang bersifat administratif dan substantif, Ketua Umum membentuk panitia Munas selambat-lambatnya enam bulan sebelum Munas diselenggarakan. 6. Semua biaya penyelenggaraan Munas menjadi tanggung jawab Panitia Munas dan DPP. 7. Sisa keuangan atau bentuk lain dari penyelenggaraan Munas diserahkan kepada DPP. 8. Selambat-lambatnya tiga bulan sesudah Munas berakhir, ketua panitia Munas mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua Umum. 9. Atas dasar laporan pertanggungjawaban ketua panitia Munas, Ketua Umum membubarkan panitia Munas. Pasal 37 1. Berdasarkan keputusan Rapat Gabungan yang disetujui oleh setengah tambah satu dari jumlah DPD, Ketua Umum bertanggung jawab atas terselenggaranya Munas luar biasa. 2. Wewenang Munas Luar Biasa adalah mengubah Keputusan dan/atau ketetapan Munas. Pasal 38 1. Pertuni Daerah yang telah mempunyai tiga Cabang wajib melaksanakan Musda. 2. Dalam menilai laporan pertanggungjawaban Ketua DPD selama masa baktinya, Musda memperhatikan antara lain: a. Kepemimpinan eksekutifnya secara umum di Tingkat Propinsi; b. Pelaksanaan program kerja lima tahunan DPD; c. Pengelolaan keuangan dan kekayaan Organisasi di Tingkat Propinsi. 3. Dalam hal Musda memilih Ketua DPD, pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia terhadap sekurang-kurangnya dua orang calon. 4. Dalam hal Ketua DPD terpilih berdomisili di luar ibu kota Propinsi dan tempat kedudukan DPD berada di Ibu kota propinsi, Pertuni Daerah berkewajiban menyediakan akomodasi baginya. 5. Untuk memperlancar persiapan dan penyelenggaraan Musda di bidang yang bersifat administratif dan substantif, Ketua DPD membentuk panitia Musda selambat-lambatnya enam bulan sebelum Musda diselenggarakan. 6. Semua biaya penyelenggaraan Musda menjadi tanggung jawab Panitia Musda dan DPD. 7. Sisa keuangan atau bentuk lain dari penyelenggaraan Musda diserahkan kepada DPD. 8. Selambat-lambatnya tiga bulan sesudah Musda berakhir, ketua panitia Musda mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua DPD terpilih. 9. Atas dasar laporan pertanggungjawaban ketua panitia Musda, Ketua DPD membubarkan panitia Musda. Pasal 39 1. Berdasarkan keputusan rapat gabungan daerah, Ketua DPD bertanggung jawab atas terselenggaranya Musda dan Musda luar biasa. 2. Wewenang Musda Luar Biasa adalah mengubah Keputusan dan/atau ketetapan Musda. Pasal 40 1. Pertuni Cabang yang telah mempunyai lima belas orang anggota wajib melaksanakan Muscab. 2. Ketua DPC bertanggung jawab atas terselenggaranya Muscab dan Muscab lLuar Biasa. 3. Dalam menilai laporan pertanggungjawaban Ketua DPC selama masa baktinya, Muscab memperhatikan antara lain: a. Kepemimpinan eksekutifnya secara umum di Tingkat Kota/Kabupaten; b. Pelaksanaan Program Kerja Lima Tahunan Cabang; c. Pengelolaan keuangan dan kekayaan Organisasi Tingkat kota/kabupaten. 4. Dalam hal Muscab memilih Ketua DPC, pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia terhadap sekurang-kurangnya dua orang calon. 5. Untuk memperlancar persiapan dan penyelenggaraan Muscab di bidang yang bersifat administratif dan substantif, Ketua DPC membentuk panitia Muscab selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muscab diselenggarakan. 6. Semua biaya penyelenggaraan Muscab menjadi tanggung jawab Panitia Muscab dan DPC. 7. Sisa keuangan atau bentuk lain dari penyelenggaraan Muscab diserahkan kepada DPC. 8. Selambat-lambatnya tiga bulan sesudah Muscab berakhir, panitia Muscab mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua DPC terpilih. 9. Atas dasar laporan pertanggungjawaban panitia Muscab, Ketua DPC membubarkan panitia Muscab. Pasal 41 1. Berdasarkan keputusan rapat gabungan cabang, Ketua DPC bertanggung jawab atas terselenggaranya Muscab dan Muscab luar biasa. 2. Wewenang Muscab Luar Biasa adalah mengubah Keputusan dan/atau ketetapan Muscab. Pasal 42 1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh DPC sekurang-kurangnya setahun sekali, disarankan sekitar hari jadi Pertuni. 2. Rapat Anggota merupakan wahana untuk antara lain: a. Bersilaturahmi antaranggota beserta keluarganya; b. Mengkomunikasikan program kerja tahunan Cabang kepada para anggota; c. Mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program kerja tahunan terdahulu; d. Mendiskusikan masalah-masalah yang timbul. Pasal 43 1. Rakernas dimaksudkan untuk membahas isu-isu strategis berskala nasional yang menyangkut kepentingan tunanetra dan/atau Organisasi, untuk dirumuskan sebagai prioritas program kerja DPP. 2. Rakerda dimaksudkan untuk membahas isu-isu strategis berskala propinsi yang menyangkut kepentingan tunanetra dan/atau Organisasi di propinsi yang bersangkutan, untuk dirumuskan sebagai prioritas program kerja DPD. Pasal 44 Syarat-syarat calon Ketua Umum dan calon Ketua Deperpus: 1. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya selama lima tahun; 2. Berusia sekurang-kurangnya tiga puluh tahun; 3. Berpendidikan sekurang-kurangnya pendidikan SLTA; 4. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik; 5. Dapat membaca dan menulis Braille atau tulisan besar (large print); 6. Belum pernah tercemar namanya, baik secara hukum maupun secara moral. Pasal 45 Prosedur pencalonan Ketua Umum: 1. Atas dasar usul dari anggota Pertuni Cabang yang disampaikan dalam Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk maksud tersebut, bakal calon Ketua Umum Pertuni diusulkan oleh Ketua DPC kepada Panitia Pengarah Munas, dan ditembuskan kepada Ketua DPD. 2. Cabang dapat mengusulkan bakal calon yang berasal dari Cabang lain. 3. Setiap Cabang dapat mengusulkan dua orang bakal calon. 4. Seorang bakal calon dapat diajukan oleh Panitia Pengarah Munas sebagai calon Ketua Umum jika dia diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua cabang. 5. Kepada setiap bakal calon yang diusulkan oleh Cabang-cabang, Panitia Pengarah Munas, secara tertulis, menanyakan kesediaannya untuk menjadi calon Ketua Umum. 6. Semua bakal calon disahkan menjadi calon pada Sidang Paripurna I Munas. Pasal 46 1. Pemilihan Ketua Deperpus dilaksanakan dalam sidang paripurna. 2. Calon Ketua Deperpus diusulkan secara tertulis di dalam Munas oleh para Ketua DPD dan Ketua Deperda kepada Presidium Munas menjelang sidang paripurna pemilihan Ketua Deperpus. Pasal 47 Syarat-syarat Ketua DPD dan Ketua Deperda: 1. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya selama tiga tahun; 2. Berusia sekurang-kurangnya dua puluh lima tahun; 3. Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP atau sederajat; 4. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik; 5. Dapat membaca dan menulis Braille atau tulisan besar (large print). 6. Belum pernah tercemar namanya, baik secara hukum maupun secara moral. Pasal 48 Syarat-syarat Ketua DPC dan Ketua Depercab: 1. Telah menjadi anggota Pertuni sekurang-kurangnya selama satu tahun; 2. Berusia sekurang-kurangnya dua puluh tahun; 3. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Dasar atau sederajat; 4. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik; 5. Belum pernah tercemar namanya, baik secara hukum maupun secara moral. Pasal 49 Tata cara pencalonan Ketua DPD dan DPC diatur oleh Panitia Pengarah Musda atau Muscab. BAB X KEKAYAAN ORGANISASI Pasal 50 Setiap harta kekayaan tidak bergerak berupa lahan tanah yang diperoleh Pertuni dari hasil transaksi pengadaan dan/atau hibah, bukti hak kepemilikannya diurus tuntas hingga menjadi sertifikat atas nama organisasi. Pasal 51 1. Dana-dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber, baik yang bersifat rutin maupun insidental, dikelola secara aman dengan menyimpanya di Bank Pemerintah dalam rekening atas nama Organisasi. 2. Dana-dana Organisasi yang belum digunakan untuk kegiatan operasional dihimpun menjadi dana abadi atau dikembangkan sebagai modal usaha, yang ketentuannya diputuskan oleh pengurus inti. 3. Pencairan dana sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan 2 pasal ini hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum. 4. Sejumlah dana Organisasi dapat ditempatkan di kantor organisasi dalam bentuk kas kecil untuk memperlancar kegiatan Organisasi. 5. Dana-dana Organisasi dimanfaatkan secara terencana bagi pembiayaan kegiatan-kegiatan Organisasi, baik yang bersifat rutin maupun proyek. 6. Anggaran rutin tahunan meliputi mata anggaran antara lain: a. Biaya operasional Deperpus; b. Biaya Kerumahtanggaan; c. Biaya Kesekretariatan; d. Biaya Perjalanan Dinas. 7. Anggaran proyek disusun sesuai dengan kebutuhan berdasarkan sebuah proposal. 8. Ketentuan sebagaimana disebut pada ayat 1 hingga ayat 7 pasal ini berlaku secara mutatis mutandis bagi Organisasi tingkat daerah maupun tingkat cabang. BAB XI MASA TRANSISI KEPEMIMPINAN ORGANISASI Pasal 52 1. Wewenang dan tanggung jawab kepemimpinan ketua umum berakhir pada saat ketua umum usai menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dalam forum Munas. 2. Sejak saat itu, seluruh harta kekayaan organisasi berada dalam kondisi "status quo", dalam arti tidak dibenarkan terjadinya mutasi/transaksi. Pasal 53 Dengan dilantiknya ketua umum terpilih dalam Munas, wewenang dan tanggung jawab kepemimpinan organisasi efektif beralih kepada ketua umum yang baru. Pasal 54 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari seusainya Munas, seluruh harta kekayaan organisasi yang berada dalam kondisi status quo diserahterimakan oleh mantan ketua umum kepada ketua umum yang baru. Pasal 55 Format harta kekayaan organisasi yang diserahterimakan mencakup: 1. Dana-dana organisasi: kas kecil, rekening giro, buku tabungan bank, sertifikat deposito, surat-surat berharga dan bentuk-bentuk surat piutang lain; 2. Harta kekayaan tidak bergerak (tanah dan bangunan) : sertifikat tanah, surat girik tanah, akta jual beli notariat, akta pengikatan jual beli notariat, perjanjian pengikatan jual-beli bermaterai (di bawah tangan), surat ukur tanah, surat izin mendirikan bangunan, bentuk-bentuk surat bukti kepemilikan lainnya. 3. Harta kekayaan bergerak (kendaraan bermotor) : BPKB, STNK, bentuk-bentuk dokumen lain yang sah. 4. Dokumen-dokumen : daftar dokumen yang ada, meliputi berkas surat menyurat, perjanjian-perjanjian kerjasama dengan pihak lain, catatan-catatan lain. 5. Peralatan kantor : daftar peralatan, meliputi komputer, meja tulis dan semacamnya. Pasal 56 Pasal 49, 50, 51, dan 52 di atas berlaku secara mutatis mutandis untuk DPD dan DPC. BAB XII ATRIBUT Pasal 57 1. Lambang, bendera dan emblim yang tertera pada Lampiran Surat Keputusan Pengurus Sentral Pertuni No. 003-KP-A-Y-3 Tahun 1973 sebagaimana ditetapkan oleh Kongres Nasional III Pertuni di Jakarta tahun 1987 adalah lambang, bendera dan emblim Pertuni sebagai Organisasi Kemasyarakatan. 2. Badan-badan dan/atau Organisasi sosial yang bergerak di bidang ketunanetraan tidak dibenarkan menggunakan nama Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) berikut lambang, bendera dan emblimnya. 3. Penggunaan papan nama Pertuni sebagai Organisasi kemasyarakatan disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. BAB XIII PERATURAN PERALIHAN Pasal 58 Hal-hal lain yang menyangkut penyelenggaraan organisasi Pertuni yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi atau yang dipersamakan dengan itu melalui keputusan dan/atau ketetapan Ketua Umum atas dasar rapat gabungan sejauh hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pasal 59 1. Amandemen pertama Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dalam Kongres Nasional I tahun 1971, amandemen kedua dilakukan dalam kongres Nasional II tahun 1980, amandemen ketiga dilakukan dalam Kongres Nasional tahun 1987, amandemen keempat dilakukan dalam Kongres/Munas IV tahun 1993, amandemen kelima dilakukan dalam Munas V tahun 1999, dan amandemen terakhir dilakukan dalam Munas VI tahun 2004. 2. Amandemen Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 7Januari 2004 MUNAS VI PERTUNI, PRESIDIUM a. Y. Tri Bagio, M.Pd. - Ketua ; b. Drs. Heryanto Amuda, M.Phil.SNE - Sekretaris; c. Drs. Dati Sosiawan Putra - Anggota; d. Alim Lindungan, S.H. - Anggota ; e. Saharuddin Daming, S.H. M.H. - Anggota; f. Drs. Ahmad Nawawi - Anggota; g. Aruma Dompas - Anggota; h. Agung Rejeki Yuliasti S.Psi. - Anggota; i. Ateng Taryadiana, S.Pd. - Anggota; j. Jhoni Watimena - Anggota; k. Henry Kusharjono - Anggota;
Pada tahun 1964, Departemen Sosial RI menyelenggarakan seminar nasional ketunanetraan di Bandung Jawa Barat. Dalam seminar tersebut disepakati untuk membentuk suatu wadah bernama "Himpunan Orang Buta Seluruh Indonesia" (HOBSI). Oleh karena pembentukan HOBSI tersebut diprakarsai oleh DEPSOS dan bukan oleh para tunanetra sendiri, maka hal tersebut diangggap sebagai pencerminan sikap paternalistic dari kalangan awas atau pemerintah terhadap kaum tunanetra. Sementara kebutuhan akan organisasi yang menghimpun potensi para tunanetra di tanah air sangat diharapkan keberadaannya. Maka demikianlah, para tokoh tunanetra sebgaimana tersebut namanya di atas memulai perjuangannya dengan mengadakan serangkaian pertemuan dan diskusi-diskusi. Di dasari oleh pemikiran dan keprihatinan akan kondisi kaum tunanetra di Indonesia, nasib serta prospek masa depan mereka, serta apa yang dapat diperbuat demi kesejahteraan dan martabat kemanusiaan mereka. Dari pertemuan awal yang diselenggarakan di Yogyakarta, selanjutnya di sepakati bahwa perlu segera di mulai suatu perjuangan oleh para tunanetra sendiri. Untuk itu dirasa perlu mengembangkan pembicaraan dan diskusi-diskusi tersebut dengan para tokoh tunanetra terpelajar di kota-kota besar, seperti di Jakarta dan Bandung. Dari hasil diskusi secara berkesinambungan tersebut di dapatkan pokok-pokok pikiran :
Jumlah tunanetra yang telah mengeyam pendidikan sangat sedikit, sebagaian besar mengalami kehidupan yang memprihatinkan
Tokoh-tokoh tunanetra baik perorangan maupun berkelompok memacu perjuangan untuk meningkakan harkat dan martabat kaum tunanetra di Indonesia, namun belum terkoordinasi dengan baik, sehingga terjadi kerancuan.
Bahwa kecerdasan kehidupan, kesejahteraan dan nasib tunanetra pada hakikatnya adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab para tunanetra itu sendiri, tanpa mengurangi penghargaan terhadap pemerintah dan masyarakat yang bersimpati dan telah berbuat untuk pejuangan kaum tunanetra
Bahwa organisasi kaum tunanetra hendaknya dapat menjadi wahana perjuangan kaum tunanetra, pembinaan persaudaraan, serta kepribadian yang sehat dan wajar, sehingga kaum tunanetra dapat menjadi warga negara yang sadar akan tanggung jawab, hak dan kewajibannya, serta turut berperan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Setelah tercapai kristalisasi diantara para tokoh tesebut, maka pada tangggal 26 Januari 1966 Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) secara resmi dinyatakan terbentuk di solo Jawa Tengah. Tempat dan kedudukan organisasi untuk pertama kalinya berada di kota Yogyakarta . hal tersebut ditandai dengan penerbitan surat pengakuan dari kepala Kepolisian Yogyakarta pada bulan April 1966, sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi PERTUNI. Seiring perkembangan dan kebutuhannya, PERTUNI kini telah memiliki kepengurusan dari tingkat pusat/nasional, daerah/propinsi, dan kabupaten/kota/cabang. Dewan Pengurus Pusat (DPP) sekarang berkedudukan di ibukota negara/Jakarta. Dewan Pengurus Daerah (DPD) telah terdapat di 28 propinsi, dan 108 Dewan Pengurus Cabang (DPC) di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah anggotanyapun semakin berkembang, meskipun baru sebagian kecil dari seluruh tunanetra di Indonesia yang telah menjadi anggota PERTUNI. Jumlah tunanetra sendiri di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1998 berjumlah 1.884.557 jiwa, atau 0.90% dari jumlah penduduk Indonesia saat itu. Hal tesebut menandakan bahwa kaum tunanetra merupakan potensi bangsa yang cukup signifikan dan tidak dapat di abaikan keberadaannya. Sementara itu, eksistensi PERTUNI secara legalitas telah di akui oleh pemerintah melalui terbitnya Berita Negara RI tanggal 30 April 1999 No. 35 Ormas nomor 1.